Dalam lima tahun terakhir, bencana banjir dan longsor terjadi hampir di
seluruh Indonesia. Bencana tersebut dari tahun ke tahun bukannya menurun
malahan semakin meningkat. Kerugian materiil jika dihitung mencapai
trilyunan rupiah, belum lagi korban jiwa yang meninggal. Dan, pada
akhirnya, bencana banjir dan tanah longsor selalu menyisakan duka bagi
rakyat.
Dalam hal masalah banjir dan tanah longsor, siapa sebenarnya
yang paling bertanggungjawab? Apakah tidak ada institusi pemerintah yang
bertanggung jawab terhadap Daerah Aliran Sungai? Bagaimana mengatasi
bahaya banjir dan tanah lonsor yang dari tahun ke tahun semakin
meningkat?
Daerah Aliran Sungai (DAS)
Banjir bandang dan
kekeringan di musim kemarau menunjukkan fenomena perubahan tata air
sebagai bentuk respon alam atas interaksi alam dan manusia dalam sistem
pengelolaan. Hal ini dapat ditangkap sebagai suatu fenomena pengelolaan
sumber daya alam telah menimbulkan kerusakan siklus air. Air hujan yang
jatuh di atas bumi cepat menjadi aliran permukaan dan langsung ke
sungai, sangat sedikit yang meresap ke dalam tanah. Analisis kerusakan
siklus air tersebut harus menggunakan satuan DAS, karena perubahan tata
air yang terjadi dalam suatu DAS merupakan resultante dari interaksi
pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tangkapannya (catchment
area). DAS sudah tidak mampu lagi menampung dan menyimpan curah hujan,
karena daya dukung lingkungannya telah rusak.
DAS didefinisikan
sebagai “a geographic area that drains to a common point, which makes it
an attractive unit for technical efforts to conserve soil and maximize
the utilization of surface and subsurface water for crop production, and
a watershed is also an area with administrative and property regimes,
and farmers whose actions may affect each other’s interests”. (IFPRI,
2002). DAS merupakan ekosistem, dimana unsur organisme dan lingkungan
biofisik berinteraksi secara dinamis dan di dalamnya terdapat
keseimbangan inflow dan outflow dari material dan energi. Pengelolaan
DAS adalah bentuk pengembangan wilayah yang menempatkan DAS sebagai
suatu unit pengelolaan sumber daya alam untuk mencapai tujuan
peningkatan produksi pertanian dan kehutanan yang optimum dan
berkelanjutan dengan upaya menekan kerusakan seminimum mungkin agar
distribusi aliran air sungai dapat merata sepanjang tahun.
Dalam
suatu sistem DAS, hujan adalah faktor input, DAS itu sendiri sebagai
prosesor, dan tata air di hilir sebagai output. Apabila hujan sebagai
faktor yang tidak dapat dikendalikan, maka kondisi tata air kemudian
akan sangat tergantung pada kondisi DAS. Di dalam DAS terdapat
bermacam-macam penggunaan lahan, antara lain hutan, pertanian lahan
kering, persawahan, pemukiman, kawasan industri, perkebunan, dan lain
sebagainya. Mekanisme air hujan sampai menjadi air sungai di outlet
mengikuti proses siklus air. Dengan demikian, maka jalannya air hujan
sampai menjadi aliran air di sungai akan tergantung pada seluruh
penggunaan lahan di DAS.
Selama ini penggunaan lahan hutan dianggap
paling berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan. Secara tradisional
hutan memang mempunyai kemampuan tinggi dalam mengatur tata air, tetapi
menurut penelitian, pada curah hujan tertentu (ekstrim), hutan menjadi
tidak efektif dalam mengendalikan tata air. Dengan gambaran tersebut,
maka dapat dipahami bahwa penanganan masalah lingkungan, terutama banjir
dan kekeringan akan sangat tergantung pada pengelolaan setiap jenis
penggunaan lahan di DAS. Sementara itu, setiap jenis penggunaan lahan
akan terkait pada banyak institusi. Hal ini berarti penanganan masalah
lingkungan akan menyangkut banyak pihak terkait dalam suatu tatanan
kelembagaan.
Susahnya Koordinasi
Semakin meningkatnya bencana
banjir dan tanah lonsor menunjukkan bahwa pengelolaan DAS telah gagal.
Banyak intitusi yang berada di DAS, namun mereka berjalan
sendiri-sendiri, tidak ada yang mengkoordinir. Departemen Pekerjaan Umum
(PU) melakukan pendekatan pembangunan dan pengelolaan DAS (River Basin
Management) dengan konsep “satu wilayah sungai satu pengelolaan” (one
river one management). Untuk implementasinya dibentuk lembaga yang
bertanggung jawab terhadap keseimbangan hidrologi DAS yang disebut Balai
Pengelolaan Sumber Daya Air (BP-SDA). Sementara Departemen Kehutanan
mempunyai Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) yang mempunyai
tugas dalam perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai dan
pengembangan model pengelolaan daerah aliran sungai. Pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota mempunyai Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup,
yang mempunyai tugas dalam perencanaan suatu daerah yang dapat
memberikan suatu kondisi lingkungan yang semakin baik serta dinas dinas
teknis lainnya.
Dalam era otonomi, pemerintah daerah, khususnya
Pemerintah Daerah Provinsi harus mampu mengkoordinir seluruh institusi
berada di daerahnya untuk bersama sama menyusun suatu tata ruang dalam
suatu DAS. Mengingat DAS tidak mengenal batas administrasi, dan pada
umumnya melalui berbagai daerah kabupaten/kota, maka harus ada kerja
sama antara kabupaten/kota untuk bersama sama menyusun tata ruang dengan
pendekatan DAS. Tata ruang yang selama ini membedakan ruang atas dua
kawasan, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya, harus ditempatkan
dalam suatu DAS. Pemda membuat tata ruang mikro sebagai penjabaran lebih
lanjut dari kawasan lindung dan kawasan budidaya dalam kesatuan DAS.
Data dari BP-DAS dan BP-SDA harus dimanfaatkan secara maksimal untuk
satu tujuan, yakni bagaimana mencegah atau mengurangi bahaya banjir dan
tanah longsor.
Pada dasarnya ekosistem DAS, dapat diklasifikasikan
menjadi daerah hulu dan hilir. DAS bagian hulu dicirikan sebagai daerah
konservasi, DAS bagian hilir merupakan daerah pemanfaatan. DAS bagian
hulu mempunyai arti penting terutama dari segi perlindungan fungsi tata
air, karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah hulu akan
menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi
debit dan transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran
airnya. Dengan perkataan lain ekosistem DAS, bagian hulu mempunyai
fungsi perlindungan terhadap keseluruhan DAS. Pengelolaan DAS hulu
seringkali menjadi focus perhatian mengingat dalam suatu DAS, bagian
hulu dan hilir mempunyai keterkaitan melalui daur hidrologi.
Menyadari
ekosistem DAS, maka harus ada pemahaman bersama bagi pemda
kabupaten/kota, akan pentingnya daerah hulu dan tengah suatu DAS.
Pemerintah harus memberikan suatu reward kepada pemda kabupaten/kota
bagian hulu yang melakukan kegiatan-kegiatan pelestarian alam. Bahkan
mekanisme reward ini harus dibangun bersama antar pemda kabupaten/kota
dalam suatu DAS. Pemda kabupaten/kota bagian hilir memberikan dana
kepada pemda kabupaten/kota bagian hulu untuk kegiatan yang dapat
mencegah bahaya banjir dan tanah longsor, seperti : penghijauan,
reboisasi, pembuatan embung atau bahkan pembuatan bendungan, dan lain
sebagainya. Sebaliknya pemda kabupaten/kota bagian hulu dengan dalih
apapun tidak diperkenankan mengeksploitasi sumber daya alam yang dapat
menyebabkan banjir dan tanah longsor, seperti penebangan hutan,
penggalian pasir, dsb.
Namun, tata ruang bagaimanapun baiknya, yang
lebih penting adalah implementasi dari tata ruang itu sendiri.
Pengalaman menunjukkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah tidak
mampu melaksanakan apa yang telah direncanakan. Sebagai contoh adalah
implementasi UU Nomor 41 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa luas hutan
minimum dalam suatu daerah adalah 30% yang tersebar secara proposional,
tidak mungkin dipenuhi khususnya di Pulau Jawa. Jika terjadi bencana
banjir dan tanah longsor siapa yang salah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar